Polisi Ungkap ‘Sunda Archipelago’ jadi Sindikat Pemalsu Dokumen: Dari Sertifikat Tanah, KTP hingga STNK


Polres Cianjur, Jawa Barat mengembangkan kasus pemalsuan dokumen STNK yang dilakukan kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago. Dalam pengembangan tersebut ditemukan jika kelompok tersebut juga memalsukan sertifikat tanah, surat nikah, KTP dan SIM.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku yang salah satu diantaranya merupakan Jenderal Muda Sunda Archipelago, diperkuat dengan temuan barang bukti memalsukan berbagai dokumen.

“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM, setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya dengan pelaku Irvan yang memiliki keahlian memalsukan berbagai dokumen,” katanya seperti dikutip, Minggu (16/3/2025).

Dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut, nyaris sempurna layaknya dokumen negara asli, sehingga sulit untuk dibedakan, sehingga banyak yang tertipu atau sengaja memesan dokumen dari para pelaku guna mengelabui petugas.

Namun ketika diteliti setiap dokumen yang dikeluarkan pelaku selalu merubah tulisan kecil yang ada di setiap dokumen penting dengan nama Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago yang seharusnya bertuliskan Polri, Kementerian atau Republik Indonesia.

Sehingga masyarakat harus jeli karena setiap dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut terkesan legal atau resmi dikeluarkan namun yang membedakan ada logo atau nama kelompok Sunda Archipelago.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini, kami berharap masyarakat lebih jeli memastikan setiap dokumen yang diterima saat melakukan transaksi jual beli,” katanya.

Sebelumnya, Polres Resort Cianjur, meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri dari empat orang pria dari tangan para pelaku petugas mengamankan sembilan STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat diduga hasil penggelapan.

Terungkapnya sindikat pemalsu STNK berawal dari laporan pemilik rental dari luar kota yang kehilangan mobil di wilayah Cianjur.

“Petugas melakukan pengembangan dan mendapati mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, kecamatan Cianjur, dibeli pelaku Ema Doni (33) dari temannya Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” kata Kapolres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Saat dilakukan pemeriksaan nomor polisi yang terpasang dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam STNK, bahkan setelah STNK diserahkan pembeli kendaraan terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.