Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan tengah melakukan pendataan terhadap 47 orang mabuk kecubung yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menyebutkan ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.
“47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia,” ujarnya, Minggu (14/7/2024).
Erwindi mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Pihaknya juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir.
Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti yang sudah disita itu, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut,” katanya.
Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2 sampai 3 butir.
Dari informasi tersebut, polisi menangkap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
“Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Erwindi.