Polisi yang Terlibat Sabung Ayam di Semarang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara


Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial JND ditetapkan tersangka karena terbukti terlibat dalam judi sabung ayam di Pasar Banjardowo Jalan Banjardowo Raya, Genuk.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut saat penggerebekan, oknum anggota tersebut berada di lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, oknum tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang pria bernama Faisol yang merupakan Faisol Nur (42) berperan sebagai pekerja,

“Untuk tersangka yang oknum anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin. Ada di lokasi (oknum anggota). Saat itu yang nonton pada kabur,” kata Andika dikutip dari InilahJateng saat dikonfirmasi pada Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa satu oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Genuk dan diduga merupakan panitia atas judi sabung ayam tersebut.

“Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, aggota polsek, Juned,” katanya saat rilis kasus pada Selasa (8/10/2024).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.