Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan anggota Komisi XIII DPR asal Fraksi PDIP, Yasonna Laoly terkait titipan Rancangan Undang-undang (RUU) dari pemerintah ke DPR.
Pernyataan Yasonna terlontar dalam rapat kerja perdana Kementerian Hukum dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Supratman menjelaskan, pemerintahan dari dulu memang tidak menginginkan memutuskan undang-undang, secara terburu-buru. Dia membantah jika ada RUU ‘titipan’ dari pihak tertentu.
“Kan sekarang lembaga pembentukan UU adalah DPR. Sekarang, saya berada di posisi pemerintah. Nah, kami tidak ada yang titip-menitip soal itu ya,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Yasonna meminta pemerintah tak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang. Menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai lembaga yang hanya menerima ‘titipan’ undang-undang.
Yasonna mengaku paham betul adanya pola titip menitip RUU saat menjabat menteri hukum dan HAM selama 2 periode pemerintahan Jokowi.
“Saya ikut serta di pemerintahan selama 10 tahun, kurang 3 bulan. Jadi, saya tahu benar, kadang-kadang ada kejar tayang kayak gini. Juga barangkali teman-teman kalau kita mau jujur titipan-titipan RUU dari pemerintah ke DPR, ini sebaiknya dibuka sajalah,” ungkap Yassona.
Yasonna menyampaikan, pembahasan RUU di DPR, sejatinya harus melalui rangkaian dan proses yang panjang. Namun, acapkali RUU titipan itu melalui proses yang cepat.
Karena itu, dia pun meminta rencana UU kawal pidana yang justru tertunda dibahas pemerintah.
“Tadi disinggung saya kira ini penting matters, rencana UU kawal pidana bahwa perdata juga pending. Nah itu dari segi perundang-undangan saya meminta karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa MA, peradilan kita. Maka soal hukum acara, baik perdata, maupun pidana perlu menjadi perhatian kita secara serius,” pungkas Yasonna.