News

Politisi PDIP Sebut Bharada E Harusnya Dituntut Seumur Hidup

Tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E masih menuai perdebatan. Anggota DPR, Jumimart Girsang bahkan ikut mengomentari. Politisi PDIP menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, Bharada E disebut layak dituntut pidana seumur hidup serupa atasan, Ferdy Sambo.

Wakil Ketua Komisi II DPR menyebutkan, tuntutan 12 tahun pidana penjara Bharada E belum memenuhi rasa keadilan. Apalagi melihat perannya dalam peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 lalu. Bharada E dalam persidangan secara sadar dan sengaja menembak koleganya sesama ajudan Kadiv Propam Polri, mengikuti instruksi Ferdy Sambo.

“Tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja,” kata Junimart, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).

Legislator yang memiliki rekam jejak sebagai advokat menilai Bharada E, sebagaimana fakta persidangan, rela melakukan pembunuhan karena diiming-imingi hadiah atau uang dari Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Selaku aparat Polri, Bharada E mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dengan merampas nyawa kolega atau rekan kerja.

Dia juga mengeritisi status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) Bharada E yang menurutnya salah dipahami. Bharada E selaku tersangka dan saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J, memiliki kewajiban untuk mengungkap fakta sesungguhnya. Dia lantas mempertanyakan mengapa penuntut umum hanya menuntut pidana 12 tahun.

“Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button