News

Polres Jakarta Pusat Amankan 1.590 Butir Ekstasi dari Dua Kurir Narkoba

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus peredaran narkotika inisial DSW dan DR.

Awalnya, Polres Jakarta Pusat menerima laporan adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar sehingga dilakukan proses penyelidikan.

“Kemudian pada Kamis 1 September 2022, sekitar pukul 14.40 WIB, anggota Timsussat narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tersangka DSW dan DR di Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Rango, Jumat (9/9/2022).

Polisi menemukan tas selempang putih berisi sebuah kardus berukuran sedang yang dibungkus plastik hitam. Kardus tersebut berisi sepuluh kantong plastik bening yang di dalamnya ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 990 butir.

“Dari hasil pmeriksaan yang dilakukan oleh Timsussat narkoba Polres Jakarta Pusat, DSW dan DR berniat untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut ke diskotik sekitaran wilayah Jakarta,” tutur Rango.

Pihaknya juga menemukan sebuah tas belanja merah berisi enam bungkus plastik bening berisi 600 butir ekstasi. Sehingga total diamankan 1.590 butir ekstasi.

Kedua lelaki yang kini menjadi tersangka itu mengaku diperintahkan oleh V yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput dan mengantar ekstasi tersebut.

DSW dan DR menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button