Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggan di Malaysia yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jika terindikasi pelanggaran, Polri akan memproses hingga ke kejaksaan.
“Kalau mungkin terpenuhi unsur-unsur pidana ataupun alat bukti yang kita dapatkan maka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Djuhandhani di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Ia melanjutkan pihaknya sudah menerima laporan penelusuran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal itu.
“Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan penyelidikan. Laporan kami terima hari jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk menyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Djuhandhani mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.
“Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran,” kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024).
Selain itu, Bagja menjelaskan saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.
Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.
Leave a Reply
Lihat Komentar