News

Polri Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi pada 6 Desember

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli akan diperiksa pada Rabu (6/12/2023).

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan di Bareskrim. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim.

“Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 wib di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Gedung Bareskrim Polri lantai 6,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Trunoyudo mengatakan surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada 3 Desember 2023. Firli diperiksa kembali untuk keterangan tambahan sebagai tersangka.

“Pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” katanya.

Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button