News

Polri Belum Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Dedi membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Saya enggak pernah sampaikan (Bharada E tersangka dan ditahan),” kata Dedi kepada Inilah.com, Minggu (24/7/2022).

Diketahui, kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang disebut Polri terlibat baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Termasuk, berkas kasus telah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah juga menyangkal adanya penetapan tersangka terhadap Bharada E dan ditahan di Polda Metro Jaya.

“Belum ada informasi seperti itu sama sekali,” ucapnya singkat kepada Inilah.com.

Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan adanya pelimpahan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ke Direktorat Reserse dan Kriminalisasi Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, jajaran Bareskrim dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dalam proses penyidikan dan memberikan asistensi dalam menangani perkara.

“Ya betul sekarang Dir Krimum PMJ yang tangani tapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Inilah.com, Selasa (19/7/2022) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button