Polri di Bawah Kementerian adalah Langkah Mundur yang Berbahaya, bakal Cederai Profesionalisme


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menolak wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia menyebut hal merupakan sebuah langkah mundur dan berbahaya.

“Berbahaya apabila polri di bawah kementerian. Kalau polri di bawah kemendagri, yang terjadi polri di daerah akan di bawah gubernur, kapolres di bawah bupati,” ucap Edi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Selain itu, kami juga melihat ketika polri di bawah kementerian, akan menggangu independen dan kemandiriannya. Ini bisa berdampak terhadap profesionslisme,” lanjutnya.

Ia menyarankan, kedudukan Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden. Jika polri diletakkan di bawah kementerian manapun, kata dia, juga tidak akan menjamin Polri semakin baik, bahkan dikhawatirkan semakin mundur.

Selain masalah profesionalisme, institusi kepolisian yang berada di bawah kementerian lain, juga semakin rawan intervensi pada penegakan hukum dan diintervensi oleh parpol.

“Semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan,” tandasnya.

Presiden Prabowo Subianto diduga meminta DPR RI untuk menunjuk wakil pemerintah guna membahas Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang tertulis pada 13 Februari 2025. Dilihat Inilah.com, Kamis (13/3/2025), Prabowo meminta perlu dilakukan revisi mengingat adanya penataan kelembagaan di pemerintahan saat ini.

“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang kepolisian negara RI,” tulis keterangan surat tersebut.

Prabowo meminta menteri terkait segera membahas revisi UU Polri dengan DPR secara bersama-sama.

“Adapun menteri yang kami tugaskan, yaitu Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” sambung surat keterangan tersebut yang ditandatangani Prabowo.

Nantinya, jika Polri menjadi Kementerian dan Delegasi Kewenangan, banyak korps yang berada di Polri dialihkan ke kementerian aparat penegak hukum lainnya.

Misalnya, Korps Lantas yang ada nantinya diserahkan ke Ditjen Hubdat Kementerian Hubungan (Kemenhub). Begitupun dengan Ditpol udara yang diserahkan ke Ditjen Hubungan Udara Kemenhub.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait permintaan untuk mengubah UU Polri.

“Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan undang-undang Polri,” kata Dasco kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2025).