News

Polri Dukung Kebijakan Perubahan Nama Jalan di DKI, Urus Perubahan STNK Gratis

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi memastikan perubahan STNK akibat pergantian 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

“Kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak,” kata Firman usai bertemu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).

Firman menegaskan pergantian STNK juga tidak diwajibkan bagi para pengendara yang belum habis masa pajak kendaraan.

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” terang Firman.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada STNK, sambungnya, hanya akan dikenakan pada saat mengurus pajak 5 tahunan.

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang,” jelasnya.

Selain dokumen kendaraan bermotor seperti STNK, dokumen administrasi lainnya juga sudah dijamin Gubernur Anies tidak akan dikenakan biaya.

“Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya. Semua aspek tidak akan membebani, dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua,” kata Anies.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button