News

Polri Enggan Ungkap Bukti Konkret Pembubaran Satgassus Merah Putih

Polri menyatakan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo telah dibubarkan. Pembubaran disebut dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan menghentikan kegiatan Satgas.

Namun, Polri sejauh ini masih enggan membeberkan bukti konkret pembubaran Satgassus Merah Putih itu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo hanya mengatakan dirinya sudah menyampaikan pembubaran Satgassus itu pada Kamis (11/8/2022).

“Sudah saya sampaikan,” kata Dedi kepada Inilah.com, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut, Dedi tidak memberikan keterangan lagi soal bukti konkret pembubaran Satgassus Merah Putih.

Pada Kamis malam (11/8/2022), Dedi menyebut Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri.

“Pada malam ini juga bapak Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” kata Dedi dalam keterangannya di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgassus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Era Kapolri Tito

Satgassus Merah Putih dibentuk pada 2019, pada masa Tito Karnavian menjabat Kapolri. Hal ini berdasarkan surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.Idham Azis, selaku Kabareskrim ketika itu menjabat Kepala Satgassus dengan sekretaris Ferdy Sambo.

Selanjutnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020, dengan jabatan struktural Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Jabatan nonstruktural Kepala Satgassus itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022.

Informasi dihimpun, Satgassus Merah Putih membawahi ratusan anggota polisi, termasuk sejumlah Kapolda. Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Satgassus Merah Putih tidak menunjukkan kinerja signifikan. Padahal, memiliki kewenangan istimewa menangani kejahatan-kejahatan psikotropika, narkoba, tindak pidana pencucian uang, korupsi dan ITE. Bahkan turut menangani perkara yang perputaran uangnya tinggi seperti judi online dan prostitusi. Artinya, perlu ada pertanggungjawaban kinerja terkait pembentukan satgas tersebut.

“Mestinya sebelum dibubarkan harus dibuka pertanggungjawaban kerja Satgassus sebelumnya. Sambo kan baru (menjabat) 1 Juli 2022. Sebelumnya Ketua Satgassus ada juga,” kata Sugeng, kepada Inilah.com, Kamis (11/8/2022).

Sugeng mengungkapkan, Satgassus Merah Putih di bawah Ferdy Sambo memiliki kewenangan yang luar biasa. Bahkan melebihi satuan organik atau struktural reserse. Apabila kasus pembunuhan Brigadir J tidak mendapat perhatian luas publik, Sugeng ragu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal membubarkan satgas yang disebutnya tim elite Polri itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button