News

Polri Fokus Usut Pembunuhan Brigadir J Ketimbang Urusi Gugatan Sambo

Polri enggan berkomentar banyak terkait rencana mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, Polri ingin tetap fokus pada kasus utama terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Fokus kasus utama,” ujar Nurul kepada Inilah.com, Kamis (22/9/2022).

Diketahui, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP, Jumat (26/8/2022).

Pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Merujuk hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja. Terhitung sejak putusan banding dibacakan, Ferdy Sambo kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.

Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga menyeret empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan (obstrution of justice) kasus Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button