News

Polri kok Diam, Apa Perlu KPK Turun Tangan?

Jika Polri masih terus diam, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) bakal libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk usut kasus suap tambang ilegal.

Kendati sudah mengantongi bukti keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi hasil bisnis tambang batubara ilegal, namun hingga saat ini Polri masih diam saja.

Ketua ProDem, Iwan Samule pun geleng-geleng kepala. Dia heran, meski pucuk tertinggi Bareskrim Polri sudah terseret namun belum juga ada tindakan secara etik maupun pidana. Respons ini dinilainya sebagai sebuah ironi, mengingat Polri adalah garda terdepan dalam penegakan hukum di negeri ini.

“Nah ini kan sungguh ironi kalau kita masih mau berharap ada penegakan hukum yang baik dan benar. Penyidiknya dan pejabat bareskrimnya saja sudah seperti itu, artinya terbukti menerima suap, menerima uang koordinasi bagaimana kemudian berharap ada penegakan hukum secara baik dan benar?,” ujarnya kepada Inilah.com, Selasa (8/11/2022).

Dia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pejabat utama Mabes Polri untuk angkat bicara dan bertanggungjawab karena kasus suap hasil bisnis tambang ilegal menyeret dan mencoreng institusi Kepolisian.

“Nah makanya kami mengantisipasi, kalau ini saya berikan kesempatan bagi Polri untuk mau melakukan penindakan terhadap anggota Polri atau pejabat Polri yang melakukan hal mencoreng nama institusi,” jelasnya.

Jika masih juga terus diam, Iwan mengancam akan lapor ke KPK. “Kalau Polri tidak mau menindak anggota maka saya akan meminta kepada institusi lain untuk melakukan penindakan. Salah satunya KPK untuk mengusut penerimaan uang koordinasi, suap, dan gratifikasi,” tegas dia.

Sebab, nama Komjen Agus tercatat secara eksplisit menerima penyerahan uang Rp6 miliar secara bertahap pada September, Oktober, dan November 2021.

“Dan itu dalam LHP Biro Paminal itu jelas disebutkan terjadi penyerahan uang di bulan September, Oktober, dan November. Kalau kita mau ke KPK sudah jelas penerimaan gratifikasi itu dalam bentuk uang tidak dilaporkan dalam 30 hari, maka hal itu akan menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dia pun memberikan waktu bagi Polri untuk segera klarifikasi dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan, membeberkan status LHP dan kasus yang menjerat Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Saya pengen tahu, mereka memberikan tanggapan dan klarifikasi. Sesegera mungkin (memberi klarifikasi)kita lihat satu atau dua hari, saya akan mengambil langkah dan sedang mempersiapkan dokumen dan berkas untuk kita laporkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto maupun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono, masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan. Ketika Inilah.com menghubungi kedua Jenderal tersebut, ponselnya aktif dan pesan dibaca. Namun keduanya masih pasang aksi tutup mulut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button