News

Polri Koordinasi dengan Jaksa Soal Gelar Perkara Kasus Nurhayati

Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penanganan kasus pelapor korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan hasilnya akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penetapan tersangka Nurhayati.

“Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (25/2/2022).

Hasil gelar perkara tersebut juga memutuskan penanganan perkara atas nama tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan.

“Kami sampaikan hasil gelar, terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial S terus dilanjutkan,” ujar Ramadhan.

Menurut dia, kasus ini telah menjadi atensi pimpinan Polri, sehingga Kabareskrim Polri memerintahkan untuk dilakukan gelar perkara di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Mabes Polri, Jakarta, Jumat ini.

Gelar perkara yang berlangsung selama enam jam tersebut, dihadiri oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri, penyidik yang menangani kasus tersebut (Polres Cirebon), dan penyidik asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Gelar ini dilaksanakan merupakan atensi Bareskrim Polri terhadap kasus ini, karena ini viral di masyarakat. Kami berterima kasih ke media yang membuat kasus ini viral, sehingga jadi perhatian pimpinan Polri,” ujarnya pula.

Ramadhan menambahkan, perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Cirebon, Polda Jawa Barat tersebut akan disampaikan bila sudah ada koordinasinya, termasuk keputusan nasib Nurhayati.

“Nanti setelah dikoordinasikan dengan JPU, kami akan sampaikan ke teman-teman media,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button