Polri Pastikan Kejar Tersangka Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian membuka peluang untuk mengusut tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo Utara.

“Telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak terhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Mabes Polri, Senin (8/7/2024).

Dia mengatakan, pihaknya masih terus  melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dia menegaskan, penetapan tersangka tak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka saja.

“Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang dengan berinisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi saat merilis kasus tersebut di Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Agung mengatakan penangkapan dua diduga pelaku ini berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan keduanya ke lokasi rumah korban.

Kemudian para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan membakar rumah rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

“Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar,” jelas Agung.

Dalam fakta ini, menurut Agung, dapat disimpulkan tindakan tersebut merupakan kejahatan dan aparat kepolisian terus menguatkan pembuktian.

“Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini dilakukan,” kata Agung.

Agung mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan penyidik terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.

Polda Sumatera Utara telah menyita barang bukti berupa selimut, dua botol minuman yang berisi sisa BBM, dan CCTV yang sudah melekat ke para pelaku.

“Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai,” tutur Kapolda.