News

Polri Pastikan Pemberlakuan Tilang Manual hanya Sementara

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberlakuan tilang manual sifatnya hanya sementara. Kebijakan ini tentunya akan dicabut bila keberadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah semakin banyak dan luas jangkauannya.

“Nanti insya Allah ke depan, apabila nanti pengadaan, sudah semakin banyak, tempat-tempat tertentu bisa di-cover dengan ETLE, maka tilang manual juga tidak akan kita gunakan lagi,” ucap Sandi kepada wartawan di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini terdapat sejumlah wilayah yang belum terjangkau sistem ETLE. Pada wilayah-wilayah tersebut, kerap ditemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini, sambung dia, yang ingin diantisipasi dengan pemberlakuan kembali tilang manual.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” lanjutnya.

Sandi juga menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat mengenai operasional lalu lintas. Ia memastikan akan memberikan sanksi kode etik bagi polisi yang melakukan penyimpangan di lapangan.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tandasnya.

Secara terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada saat ini masih kurang canggih, sehingga ada beberapa jenis pelanggaran yang tak bisa terdeteksi sistem. Karenanya dirasa perlu untuk memberlakukan kembali sistem tilang manual.

Latif mengungkapkan, sistem ETLE yang ada saat ini belum dibekali dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), sehingga tidak bisa membedakan antara pengemudi cukup umur dengan yang di bawah umur.

“Ada beberapa yang memang bisa dilakukan tilang manual seperti pengemudi dibawah umur dan memang untuk mendeteksi pengemudi dibawah umur alat AI-nya kita belum ada sehingga diberlakukan (tilang manual),” ujar Latif di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, sambung dia, sistem ETLE juga belum bisa mendeteksi pelanggaran bonceng tiga yang kerap dilakukan para pengendara kendaraan roda dua. “Begitu juga perilaku masyarakaat yang tidak tertib seperti ugal-ugalan dan membahayakan masyarakat, petugas bisa memberlakukan tilang manual,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button