News

Polri Periksa Hendra Kurniawan dan 14 Warga Sipil dalam Kasus Private Jet, Sita Alat Bukti

Selasa, 11 Okt 2022 – 23:04 WIB

Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan 169 - inilah.com

Mungkin anda suka

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Antara)

Mabes Polri memeriksa eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi (private jet). Total 22 orang termasuk Hendra yang diperiksa. Sebanyak 14 orang diantaranya merupakan warga sipil dari pihak aviasi, dan delapan diantaranya dari unsur Polri.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan, pemeriksaan tersebut mencakup penyitaan alat bukti. “Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” kata Nurul, di Mabes Polrim Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Tujuh anggota Polri yang diperiksa selain Hendra yakni Kombes Pol Agus Nur Patria, Kombes Pol. Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika. Mereka merupakan anggota Polri yang tercantum dalam manifes penerbangan jet pribadi dari Jakarta menuju Jambi, untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat.

Sedangkan saksi sipil dari pihak aviasi berinisial DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH. Ketika disinggung apakah nantinya Polri bakal memeriksa pengusaha yang diduga bandar judi dan menyediakan fasilitas mewah tersebut, Nurul tidak memberi tanggapan dengan dalih hal itu merupakan materi pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button