News

Polri Terbitkan IKP, Ini Perbedaannya dengan Versi Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan terdapat perbedaan antara Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan Polri dengan versi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hasyim mengatakan wajar jika ada perbedaan dari IKP yang diterbitkan oleh kedua lembaga tersebut. Pasalnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas tentu potensi kerawanan yang dipetakan hanya berkutat pada aspek teknis pemilu.

Sementara IKP terbitan Polri lebih luas cakupannya ketimbang potensi kerawanan yang dipetakan oleh Bawaslu. Sebab pemetaan Polri mencakup segala unsur dugaan tindak pidana yang berpotensi terjadi saat gelaran pemilu.

“Bawaslu itu lembaga yang mengawasi dan juga menjadi salah satu lembaga yang melakukan penegakan hukum tapi khusus untuk kepemiluan sementara untuk kepolisian ini kan lembaga yang melakukan penegakan hukum,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ia pun memaklumi jika ada perbedaan dari hasil pemetaan kerawanan pemilu antara Polri dengan Bawaslu. Menurutnya, hal itu disebabkan dari dua sudut pandang yang berbeda. “Sehingga masing-masing lembaga pasti punya indikator yang khusus ya,” sebutnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan telah melakukan analisa IKP yang ditinjau dari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Menurut Sigit, ia telah memetakan potensi kerawanan Pemilu dan akan membangun koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memitigasi dan menangani potensi terjadinya konflik di tengah masyarakat. Terutama, konflik yang dipicu politik identitas yang berbasis SARA.

“Kita memang mendorong Pemilu yang kondusif, tanpa ada politik identitas, apalagi berbasis SARA karena akan menimbulkan polarisasi di masyarakat,” ujar Sigit usai menandatangani nota kesepahaman dengan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Sementara IKP versi Bawaslu berisikan mitigasi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu. Fokusnya, meminimalisir dan mendeteksi dini potensi pelanggaran pemilu.

Loly menuturkan, dalam IKP terungkap kategori provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi yang terdapat di 5 provinsi yakni DKI Jakarta dengan perolehan skor 88,95. Kemudian, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

“Kami harap semua daerah tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” ujar Loly saat peluncuran IKP Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button