News

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus menegaskan, empat orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing terkait pembunuhan Brigadir J. Terungkapnya empat tersangka ini berdasarkan pengakuan dari Bharada E alias RE (Richard Eliezer) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mungkin anda suka

“Bharada E membuat pengakuan sehingga mengungkap pelaku-pelaku lainnya. Empat tersangka adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS,” kata Agus dalam keterangan persnya, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, dalam kejadian tewasnya Brigadir J terdapat lima orang di tempat kejadian. Mereka adalah empat orang tersangka dan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Agus menambahkan, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Namun, eksekutor dari penembakan Brigadir J ini adalah Bharada E alias RE.

“RE telah melakukan penembakan, RR turut membantu dan menyaksikan korban, KM turut membantu dan menyakasikan. FS menyuruh melakukan dan menskrenarikan seolah terjadi tembak menambak di rumah dinas,” ungkapnya.

Atas kasus ini, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button