News

Polri Tetapkan Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Kamis, 01 Sep 2022 – 14:13 WIB

Antarafoto Pemeriksaan Pc 260822 Adm 3 - inilah.com

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. Foto: Antara

Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Enam perwira tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. Menurut Dedi, penetapan tersangka kepada enam perwira bertepatan dengan proses sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Menurutnya, sekarang ini sidang KKEP tengah mengadili Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J. “Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Siber (Dirpidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edu Suhari mengungkapkan, keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Hal ini sejalan dengan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Asep menjelaskan dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Sedangkan klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button