Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, tetapi para korban justru dikirim ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya, mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan hasil asesmen terhadap seluruh WNI yang ditempatkan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui bahwa para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, dengan tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perekrut.
Namun, sesampainya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target pengumpulan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan baik secara verbal maupun fisik, serta pemotongan gaji.
Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam skema online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menawarkan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.