News

Polri Tolak Tunjukkan Sprin Pembubaran Satgassus Merah Putih

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  diklaim telah menerbitkan surat perintah (sprin) pembubaran Satgassus Merah Putih yang sepak terjangnya menuai kontroversi. Adanya sprin pembubaran disampaikan Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, setelah Komisi Etik Polri, pada Jumat (26/8/2022) dini hari, menjatuhkan sanksi pemecatan kepada eks Kadiv Propam Polri, yang juga Kasatgassus Merah Putih, Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Nurul, sprin tersebut diteken Kapolri Sigit pada 11 Agustus 2022. Pembubaran Satgassus Merah Putih secara formil berdasarkan Sprin Nomor: Sprin/2093/VIII/HUK.6.6/2022. Namun Nurul enggan menunjukkan dokumen sprin tersebut.

“(Sprin) ditandatangani Kapolri tanggal 11 Agustus 2022,” kata Nurul, di Mabes Polri, petang tadi. “Maaf, itu saja yang bisa saya sampaikan,” lanjut Nurul, ketika ditanya wujud sprin tersebut.

Pembubaran Satgassus Merah Putih disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, ketika Ferdy Sambo diumumkan menjadi tersangka perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (19/8/2022) yang lalu. Namun pembubaran hanya disampaikan secara verbal tanpa bukti dokumen.

Menurut Dedi, pembubaran dilakukan dengan alasan efektivitas, bukan karena faktor lain. Sementara informasi yang berhembus mengungkapkan, Satgassus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo mengawal bisnis ilegal dan memetik keuntungan dari praktik kotor tersebut.

Belakangan muncul bagan Konsorsium 303 yang menempatkan Ferdy Sambo sebagai pimpinannya. 303 merupakan kode kepolisian urusan judi. Bagan yang marak beredar di media sosial (medsos) hingga grup aplikasi pertukaran pesan itu menyebutkan Ferdy Sambo dikenal sebagai Kaisar Sambo di kalangan mafia judi. Seiring dengan itu, Polri gencar menggerebek lokasi judi online di sejumlah tempat.

Dalam bagan yang beredar, selain Ferdy Sambo terdapat nama-nama perwira lain yang masuk dalam grup Konsorsium 303 itu. Sejumlah nama tersebut diketahui tergabung dalam Satgassus Merah Putih berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020 oleh Kapolri Idham Azis. Total anggotanya mencapai 369 orang termasuk 14 penasihat dan Kapolri selaku pelindung.

Nama-nama yang dimaksud yakni  Herry Heryawan, Nico Afinta, dan RZ Panca Putra. Bahkan Kapolri Sigit juga masuk dalam sprin tersebut sebagai penasehat dengan jabatan Kabareskrim. Banyak pihak meminta Kapolri untuk mengaudit Satgassus Merah Putih dan membeberkan kinerjanya sebagai dasar pembubaran.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button