Potensi Zakat Fitrah 2025 Tembus Rp7,5 Triliun


Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memperkirakan potensi zakat fitrah secara nasional pada 2025 sekitar 476,3 hingga 536,8 ribu ton beras yang setara dengan Rp 6,8 triliun – Rp7,5 triliun. Estimasi ini dihitung dengan mengikuti harga rata-rata beras di setiap Kabupaten/Kota.

IDEAS dalam keterangan pada Rabu (19/3/2025) menjelaskan potensi zakat fitrah ini dihitung berdasarkan estimasi jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 238,7 juta orang, dengan perkiraan jumlah muzaki antara 190,5 juta – 214,7 juta orang atau sekitar 80,0 – 90,0 persen dari total penduduk muslim.

Peneliti IDEAS, Tira Mutiara, mengungkapkan distribusi zakat fitrah secara tepat sasaran berpotensi meningkatkan konsumsi beras per kapita penerima manfaat (mustahik).

Dengan estimasi mustahik sebagai penduduk di desil satu, yaitu 10 persen penduduk dengan kesejahteraan terendah sebanyak 24,03 juta orang, maka konsumsi beras per kapita mereka berpotensi meningkat dari 0,200 kg per hari menjadi 0,255 – 0,262 kg per hari jika menerima zakat fitrah dalam bentuk beras. 

Menurut Tira, jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, maka potensinya berkisar antara Rp6,8 triliun sampai Rp7,5 triliun. Dengan jumlah tersebut, setiap mustahik berpotensi menerima Rp 285 – 314 ribu yang dapat digunakan untuk konsumsi makanan dan minuman selama sekitar satu minggu.

Zakat fitrah dapat menjadi tambahan bantuan sosial informal bagi mustahik. “Potensi distribusi zakat fitrah ini sebanding dengan total anggaran bantuan pangan beras yang digulirkan Pemerintah pada Januari hingga Juni 2024 sebesar Rp 7,52 triliun kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM),” ungkap Tira.

Tira juga menegaskan bahwa zakat fitrah dapat menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat miskin. “Dari sisi masyarakat berpenghasilan rendah, zakat fitrah dapat membantu mereka melewati masa sulit seperti saat ini dan menjaga daya beli. Dari sisi ekonomi makro, zakat fitrah dapat menekan angka inflasi secara tidak langsung karena adanya distribusi kekayaan dari kelompok kaya ke kelompok miskin,” kata Tira.

Selain itu, zakat fitrah juga dinilai mampu menjaga stabilitas permintaan barang dan jasa tanpa meningkatkan jumlah uang beredar secara berlebihan.

“Jika zakat fitrah digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, permintaan terhadap barang-barang ini menjadi lebih merata dan tidak melonjak tiba-tiba, yang dapat mengurangi tekanan inflasi pada sektor-sektor tertentu,” tutur Tira.