Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas) telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Menkomdigi Meutya Hafid memberi penjelasan terkait klasifikasi usia anak yang dianggap layak berselancar di dunia maya.
Dia mengatakan, dengan terbitnya aturan ini, maka ke depan hanya yang sudah berusia 18 tahun saja bisa menjadi pengguna media sosial (medsos).
“Jadi, anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses, nah kita tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Akan tetapi, Meutya mengatakan, jika suatu platform risikonya rendah, maka bisa saja anak berusia 13-16 tahun boleh mengaksesnya secara mandiri. Yang pasti, kata dia, anak-anak harus didampingi oleh orangtua saat berselancar di dunia maya.
Meutya mengakui aturan pembatasan ini berbeda dengan yang berlaku di negara-negara lain. Misalnya saja, Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Contoh lainnya, Amerika Serikat, larang anak di bawah 13 tahun menggunakan layanan digital. “Maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” ucapnya.
Jaga Akhlak Anak
Presiden Prabowo baru saja meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). Aturan ini
diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anak dalam kaitannya dengan interaksi di dunia digital.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” ujar Prabowo, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Prabowo mengatakan, ruang digital ibarat dua sisi mata koin. Tak bisa dihindari tapi harus diantisipasi potensi berbahayanya bagi anak. Menurutnya, penggunaan ruang digital yang disalahgunakan akan membawa dampak negatif bagi anak.
“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” kata Prabowo.
Prabowo paham betul bahwa perkembangan teknologi memang baik bagi kemajuan bangsa. Namun, jika tidak diawasi dengan baik sejak dini justru akan merusak watak para anak-anak.
“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak merusak psikologi merusak watak daripada anak-anak kita,” ujarnya.