Market

PPATK: Duit Donatur Rp30 Miliar Masuk Rekening Perusahaan Pengurus ACT

Satu per satu borok Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai dikuliti PPATK. Dana amal dari donatur tak langsung disalurkan, namun diputer atau dibisnikan dulu, lewat rekening perusahaan milik petingginya. Terlalu.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pihak PPATK menemukan adanya transaksi secara masif dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke perusahaan milik petinggi atau pengurus yayasan. Diduga dana tersebut diputar untuk kepentingan bisnis alias mencari cuan. “Jadi tidak murni himpun dana, kemudian disalurkan. Namun dikelola dulu dalam bisnis. Dan, tentu saja ada revenue,” kata Ivan.

Pihak PPATK mencium keterkaitan antara ACT dengan sejumlah entitas bisnis yang masih ada kaitannya dengan pendirinya, Ahyudin. Saat ini, PPATK tengah mendalami lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dan pengelolaan pendanaan yayasan.

Dia mencontohkan, ada perusahaan yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir, melakukan transaksi lebih dari Rp30 miliar. Ternyata, perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah pengurus ACT. Selain itu, ada pula temuan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan pendiri ACT. “Itu dimiliki langsung oleh pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi,” katanya.

Hingga kini PPATK tengah meneliti keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari transaksi-transaksi yang dilakukan pengurus ACT. Pendalaman lebih lanjut dilakukan dengan menganalisis data-data yang masuk dari penyidik jasa keuangan.

Berdasarkan hasil analisa PPATK, Ivan menyebutkan, diduga ada pihak ketiga dalam aliran dana ACT. Pihak ketiga ini berkaitan erat dengan penyelewengan dana yang selama ini ramai dibicarakan.

“Namun itu kan harus dibuktikan dulu, apakah yayasan ini paham bahwa dia terkait dengan aktivitas ilegal atau tidak. Ada yang langsung disumbangkan, ada yang menyumbangkan melalui pihak ketiga, yang kemudian pihak ketiganya diindikasi terkait dengan kegiatan yang ilegal,” kata Ivan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button