News

PPATK Hentikan Transaksi Keuangan 60 Rekening Milik ACT

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyetop sementara transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Ivan menuturkan, penghentian transaksi di 60 rekening itu tidak dimaksudkan untuk menghentikan niat masyarakat untuk berbagi.

“Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI juga telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan izin itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button