News

PPATK Terima Aduan Transaksi Investasi Ilegal Mencapai Rp8 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi mencapai lebih dari Rp8,26 triliun. Transaksi itu terdiri dari investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.

“Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan. Termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, para pihak yang memperdagangkan barang mewah tersebut memiliki kewajiban melapor kepada PPATK.

Karena itu, PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kemungkinan transaksi barang mewah tersebut berkaitan dengan upaya pencucian uang.

PPATK juga menemukan bahwa beberapa transaksi terkait investasi ilegal mengalir dari dan ke luar negeri. Seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China.

PPATK juga telah memblokir 121 rekening bernilai Rp353,98 miliar. Ratusan rekening yang diblokir itu milik 46 pihak yang tersebar di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal.

“Dari jumlah tersebut, sebesar Rp99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung,” katanya.

Ivan menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil yang menarik dan instan karena berpotensi sebagai penipuan.

Saat masyarakat mengalami kerugian, para pihak yang menawarkan investasi tersebut berdalih kerugian itu bagian dari risiko yang mesti ditanggung masyarakat, padahal mereka memiliki niat sejak awal untuk melakukan penipuan.

“PPATK terus berupaya melindungi publik dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan agar masyarakat aware dengan potensi penipuan serupa yang terjadi di kemudian hari,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button