Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diperkenalkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum sepenuhnya menjawab persoalan pokok terkait akses dan mutu pendidikan di Indonesia.
Meskipun hadir sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), P2G meragukan efektivitas sistem baru ini dalam mengatasi permasalahan yang selama delapan tahun terakhir kerap muncul.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengapresiasi upaya Kemendikdasmen melakukan reformasi, namun mengkritisi perubahan yang dinilai lebih bersifat kosmetik ketimbang substantif.
“Setelah menyimak paparan dan membaca draf Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB, kami ragu sistem ini mampu menuntaskan persoalan klasik dalam PPDB,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulisnya kepada Inilah.com, Sabtu (1/2/2025).
Hanya Ganti Nama, Masalah Tetap Sama
P2G menyoroti perubahan istilah yang dinilai hanya sekadar pergantian nama tanpa perbaikan mendalam. Jalur zonasi diubah menjadi jalur domisili, jalur perpindahan orang tua menjadi jalur mutasi, dan PPDB diubah menjadi SPMB.
“Kalau didalami, memang ada perubahan, tetapi tidak signifikan untuk menyelesaikan soal pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak,” tegas Satriwan.
Meski demikian, P2G mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang mempertahankan jalur zonasi (kini domisili) dan meningkatkan kuota jalur afirmasi. “Penambahan kuota afirmasi menjadi 20% di SMP dan 30% di SMA membuka peluang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk bersekolah di sekolah negeri,” tambahnya.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
1. Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan tujuan mendekatkan domisili siswa ke sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Ditujukan untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi murid yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik, baik dari kompetisi maupun non-kompetisi.
4. Jalur Mutasi: Dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya berpindah tugas, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kuota Jalur Penerimaan di SPMB 2025
SD: Domisili minimal 70%, Afirmasi minimal 15%, Mutasi maksimal 5%, tanpa jalur prestasi.
SMP: Domisili minimal 40% (dari sebelumnya 50%), Afirmasi 20% (naik dari 15%), Mutasi maksimal 5%, Prestasi minimal 25%.
SMA: Domisili minimal 30% (turun dari 50%), Afirmasi 30% (naik dari 15%), Mutasi maksimal 5%, Prestasi minimal 30%.
P2G menekankan bahwa akar persoalan pendidikan di Indonesia bukan hanya soal mekanisme penerimaan murid, melainkan ketersediaan infrastruktur pendidikan yang merata.
“Selama masih ada ketimpangan jumlah dan kualitas sekolah di berbagai daerah, sistem apapun yang diterapkan akan tetap menyisakan masalah,” jelas Satriwan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya fokus membangun lebih banyak sekolah berkualitas di berbagai wilayah, meningkatkan kapasitas guru, serta memastikan fasilitas pendidikan yang memadai untuk semua anak.
P2G berharap perubahan kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberikan solusi terhadap problem ketimpangan akses dan mutu pendidikan yang selama ini menjadi momok di dunia pendidikan Indonesia.