News

PPKM Dicabut, Fatwa Penggunaan Masker saat Salat Gugur? Ini Penjelasan MUI

Penggunaan masker saat salat diperbolehkan asal yang bersangkutan dalam kondisi tidak normal atau kurang sehat. Namun hukumnya bisa menjadi makruh bila yang bersangkutan dalam kondisi normal.

Demikian yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, untuk mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah secara normal sebelum adanya pandemi COVID-19, menyusul pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat juga kembali normal. Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Ni’am di situs resmi MUI, Jumat (31/3/2023).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan bahwa takmir masjid perlu memberikan kenyamanan jamaah untuk melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan. Ni’am juga meminta masjid kembali menggelar karpet lagi. Selain itu, takmir masjid diimbau tidak lagi menjarangkan shaf.

Senada Kiai Miftah juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hukum penggunaan masker saat salat, meski penggunaannya sudah menjadi kebiasaan karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Ia pun menyingung soal fatwa MUI yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjemaah hukumnya boleh dan tidak makruh, agar diri tak tertular penyakit.

Miftah menyatakan, dengan adanya ketentuan pemerintah mencabut PPKM, bukan berarti secara otomatis menggugurkan fatwa ini. Karena, sambung dia, fatwa ini bisa berlaku pada kondisi tertentu.

“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dan lain-lain, yang bisa mengganggu atau menulari orang maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” pungkas Miftah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button