Gallery

PPKM Dicabut, Kenapa Masih Perlu Pakai Masker di Ruang Tertutup?

PPKM telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022), meski begitu masyarakat tetap harus menggunakan masker jika berada di ruangan tertutup, terutama jika tidak adanya ventilasi di ruangan tersebut.

“Jadi meskipun PPKM dicabut, itu kan artinya aktivitas ekonomi bisa berjalan, mobilisasi bisa berjalan, kalau ada keramaian kan kita tetap dianjurkan pakai masker. Sementara dengan PPKM dicabut, dia ada di ruangan tertutup terutama tidak ada ventilasi, maka sebaiknya tetap memakai masker,” terang Erlina secara virtual dalam Media Briefing Satgas Covid PB IDI pada Rabu (25/1/2023).

Mungkin anda suka

Ia membuat pengecualian jika saat Anda berada di dalam ruangan dengan ventilasi yang bagus, serta tidak terlalu ramai orang di ruangan tersebut, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker.

“Tapi kalau di dalam ruangan, ventilasinya bagus, orang juga tidak banyak saya rasa kita sudah bisa tidak pakai masker,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan booster kedua yang telah dilaksanakan sejak Rabu (24/1/2023) kemarin, tidak serta merta membuat masyarakat bisa melepas masker di mana saja.

“Ini kan tidak absolut. Jadi kalau sudah booster kedua, lepas masker sesuka hati, tetap saja kalau berada di tengah keramaian, tetaplah memakai masker,” tegasnya.

Tak hanya itu, Erlina menyinggung bahwa penggunaan booster kedua kini bertujuan untuk mencegah tingkat keparahan yang lebih berat.

“Tujuannya sebetulnya sekarang ini bukan lagi mencegah terinfeksi, tetapi mencegah jangan sampai derajat keparahan penyakitnya lebih berat, kalau memang terinfeksi,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button