Market

PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Minyak Goreng Semakin Mahal

Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen akan berdampak pada semakin mahalnya harga minyak goreng. Kenaikan PPN menjadi 11 persen juga akan berdampak kepada konsumsi masyarakat.

Sebab, minyak goreng tidak termasuk 11 bahan pokok yang bebas dari PPN berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo Roy N. Mandey di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dia mengatakan, kenaikan harga minyak goreng mendorong kenaikan inflasi yang terjadi dalam dua bulan kemarin. Harga minyak goreng di bulan Februari mengalami deflasi hingga -0,11 persen, sedangkan pada bulan Maret menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen.

“(Sehingga) berdampak pada peningkatan inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya,” kata Roy.

Roy menambahkan, 11 barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dapat pengecualian dari PPN, kini dalam UU HPP berubah menjadi objek pajak. Barang kebutuhan pokok tersebut antara lain, beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur, dan jagung.

Pemberlakuan tarif PPN 11 persen belum berlaku pada 1 April 2022. Sebab barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN para pedagang yang menjualnya.

Misalnya di pasar tradisional atau pasar rakyat berkewajiban memiliki PKP dengan menerbitkan Faktur Pajak dan melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya.

“Ini berpotensi perlu tenaga administrasi, yang berdampak menambah biaya yang tentunya akan dikenakan pada harga jual barang pokok dan penting kepada konsumen,” kata Roy.

Untuk itu, Aprindo meminta kepada Pemerintah agar menjelaskan lebih detail soal dalam juklak/juknis. Dalam juklak/juknis tersebut juga harus merinci segala barang-barang kebutuhan pokok dan penting sebagai kebutuhan sehari-hari konsumen untuk tidak dikenakan PPN 11 persen per 1 April 2022. Terutama saat bersamaan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button