Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Dok. Antara/Rizka Khaerunnisa)
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak tepat. Terlebih bila melihat kondisi masyarakat saat ini.
“Saya rasa kebijakan kenaikan tarif PPN tidak bijak dilakukan di tahun depan, mengingat daya beli masyarakat masih sangat terpukul. Pemerintah harusnya membuat kebijakan yang pro terhadap daya beli alih-alih menekan daya beli masyarakat. Maka dari itu, kebijakan kenaikan PPN 12 persen di tahun depan wajib dibatalkan,” tutur Nailul kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Kebijakan menaikkan tarif PPN, kata dia, justru akan mengurangi pendapatan disposable masyarakat yang pada ujungnya kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi.
“Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang akan tergerus. Dampak paling buruknya adalah pengangguran akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas. (Kenaikan tarif PPN) akan meningkatkan kerentanan konsumsi rumah tangga. Dalam jangka pendek bisa mengganggu perekonomian secara makro,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19. “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” kata dia di Jakarta.
Menkeu menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan. “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.
Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.