News

PPP Mardiono Telah Terima SK Menkumham, Pengurus Sah yang Berkantor di Diponegoro

PPP dengan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Muhammad Mardiono telah menerima SK Menkumham yang mengakui kepengurusan baru partai berlambang Ka’bah itu, pada Jumat (9/9/2022). Waketum DPP PPP Arsul Sani mengakui telah mendapatkan petikan SK tersebut dari Kemenkumham.

Menurut Arsul, SK Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025, menyatakan kepengurusan PPP dengan Plt Ketum Mardiono diakui pemerintah dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat.

“Kami sudah menerima surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pelaksana tugas ketua umum PPP,” kata Arsul Sani, di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Mardiono didampingi jajaran pengurus lainnya menyerahkan berkas kepengurusan DPP PPP dengan mendatangi langsung ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta, pada Selasa (6/9/2022) yang lalu. Penyerahan berkas dilaksanakan tak lama PPP menggelar Mukernas pada 4-5 September 2022 yang lalu di Banten. Mukernas memutus memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketum dan menunjuk Mardiono sebagai Plt Ketum PPP.

“Saya bersama-sama dengan wakil ketua umum dan wakil sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum,” kata Mardiono di kantor Kemenkumham.

Mardiono menuturkan penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Dalam giat Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) II PPP di Tangerang, Banten, sebelum Menkumham menerbitkan SK, Mardiono menyatakan partai tidak sedang berkonflik.

“Siapapun pimpinan dan pengurus PPP harus tetap solid,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button