PR KPK di Pusaran Korupsi SYL: Usut Aliran Duit ke NasDem dan Jual-Beli WTP BPK


Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rahman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.  

Ia menyatakan, KPK harus cepat menindaklanjuti sejumlah klaster kasus korupsi Kementan. Sebab, kasus korupsi di Kementan jangan berhenti di kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pejabat eselon Kementan saja.

“Terus dikembangkan yang itu keterangan-keterangannya yang mulai terlihat dalam sidang kasus SYL (berkas perkara penerimaan gratifikasi dan pemerasan pejabat eselon Kementan). Jadi KPK tidak boleh berhenti di kasus tersebut, harus ditindaklanjuti,” katanya ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (12/7/2024).

Secara khusus, Zaenur menyoroti dugaan jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menyeret Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Haerul Saleh dan Victor. Serta, aliran duit korupsi Kementan ke green house milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh di Kepulauan Seribu.

“Masih ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. Juga mungkin oleh SYL sendiri yang belum diproses hukumnya. Misalnya, ada keterangan auditor BPK meminta Rp 12 miliar diberikan 5 miliar dan juga greenhouse di kepulauan seribu,” ujar Zaenur.

Ia mendesak tim penyidik KPK memeriksa Haerul  Saleh, Victor dan Surya Paloh. Apabila mereka terlibat berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka ketiga orang tersebut harus ditetapkan tersangka. “Kalau memang itu dari hasil kejahatan itu harus diungkap, diperiksa oleh KPK. Kalau memang itu terbukti kejahatan, pidana korupsi harus dibuka kasus baru,”ucapnya.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Tipikor memutuskan kubu SYL Cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pejabat eselon Kementan, pada Kamis (11/7/2024) kemarin.

SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu. Sedangkan, anak buah SYL Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.

Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta. Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.