Prabowo: Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun


Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anangata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia harus dapat diaudit setiap saat oleh siapa pun. Pasalnya, lembaga ini ditujukan untuk anak-cucu bangsa.

Hal ini diungkapkan Prabowo dalam pidatonya di acara peluncuran Danantara Indonesia yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

“Danantara Indonesia adalah untuk anak dan cucu kita. Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola sebaik-baiknya dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi,” kata Prabowo.

“Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia,” ucapnya melanjutkan.

Prabowo menuturkan kebanggaannya dengan diluncurkannya Danantara ini. Menurutnya, lembaga ini adalah tonggak sejarah Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan, dan kesejahteraan.

“Dengan Daya Anagata Nusantara, yang artinya adalah energi, kekuatan masa depan bagi nusantara, kekuatan energi masa depan bagi Indonesia. Yang artinya adalah, Danantara Indonesia, adalah untuk anak dan cucu kita,” ujarnya.

Prabowo lantas mengungkap keyakinannya dimana Danantara akan membantu menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Ia menekankan komitmen tersebut harus dipercaya agar cita-cita bangsa bisa terwujud.

“Saya yakin dan percaya, Indonesia akan terus melangkah maju, lebih kuat, dan lebih bersatu dari sebelumnya. Dengan keyakinan ini, mari kita bergerak bersama, bersatu dalam tujuan, teguh dalam tekad, dan yakin bahwa pencapaian terbesar Indonesia masih ada di depan kita,” paparnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Peresmian ini dilakukan dengan menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara).

“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata, Danantara Indonesia,” ujarnya.