News

TKN Prabowo-Gibran: Penetapan KPU soal Capres-Cawapres Akhiri Perdebatan Keabsahan

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Budisatrio Djiwandono, mengatakan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 mengakhiri perdebatan soal keabsahan pendaftaran.

Menurut dia, pengumuman KPU itu merupakan awalan baik untuk bekerja fokus ke depan dan meninggalkan polemik.

“Ini adalah awalan yang baik bahwa perdebatan soal keabsahan sudah selesai. Mari kita fokus ke depan memenangkan Prabowo-Gibran. Seperti kata Presiden Jokowi, politik saat ini banyak drama. Maka kita harus move on dan bekerja dengan penuh semangat,” kata Budisatrio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Selanjutnya dia juga mengingatkan kepada pendukung Prabowo-Gibran agar senantiasa menjaga kondusivitas dengan berkampanye positif dan menjauhi fitnah terhadap kandidat lainnya, serta fokus dalam adu gagasan yang produktif.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pernyataan Prabowo Subianto dalam pidato politiknya di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Senin (13/11), yang mengatakan bahwa 1.000 kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak.

“Semua adalah teman walaupun mereka enggak mau temanan sama kita,” tuturnya.

KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

Adapun pada Selasa (31/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Dia menjelaskan terkait dengan proses pendaftaran KPU tetap berpatokan pada dokumen persyaratan lengkap atau tidak lengkap sehingga kesimpulan akhirnya apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, keputusannya menurut jadwal ditetapkan pada 13 November 2023.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button