Prabowo-Gibran Janjikan Atasi Polemik Kenaikan Pajak Tempat Hiburan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berkomitmen menyelesaikan permasalahan kenaikan pajak tempat hiburan hingga 75 persen. Hal terdebut diungkapkan oleh wakil ketua TKN Prabowo-Gibran Mahfudz Siddiq.

“Ini menimbulkan reaksi yang sangat masif, kekecewaan saya kira kita terus terang belum mendengar itu ide resmi dari pemerintah. Kita juga akan mencari tahu apakah itu sesuatu yang sudah digodok oleh kementerian terkait, atau itu hanya satu lontaran ide dari menteri yang bersangkutan,” ujar Mahfudz kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Mahfudz mengatakan Prabowo-Gibran akan memperhatikan kenaikan pajak tempat hiburan. Apalagi, akibat kenaikan ini banyak pelaku ekonomi kreatif yang terdampak.

“Saya kira pak Prabowo dan mas Gibran pasti akan memperhatikan isu ini dan kami juga akan membicarakan dengan para pihak terkait, untuk kemudian tidak menciptakan keresahan termasuk juga tekanan bagi para pelaku ekonomi yang semestinya sekarang ini mendapat banyak insentif, bukan justru mendapatkan banyak tekanan dalam situasi yang mulai membaik,” katanya.

Sebagai informasi, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sumber: Inilah.com