News

Polisi Bintara hingga Perwira Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Polda Jawa Barat mendalami aktivitas sejumlah petugas polisi berpangkat perwira dan bintara yang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

“Mereka itu masuk ke TKP saat itu. Kita akan menggali dari mereka apa yang mereka lakukan di TKP,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Bandung, Selasa (21/11/2023).

Hal tersebut dilakukan karena peristiwa yang sudah berlangsung lama membuat penyidik relatif kesulitan.

Surawan mengatakan bahwa perwira polisi dan bintara yang masuk ke TKP berjumlah empat orang dan bertugas di Polres Subang dan polsek setempat.

Apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP maka dapat dikategorikan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.

“Kesulitannya sekarang, karena peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru,” ujarnya.

Rencana rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/11) hari ini, empat polisi tersebut tidak akan dihadirkan.

“(Tapi) Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa,” kata dia.

Sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button