News

Prabowo: Kemhan Tidak Ambil Alih Fungsi BIN

Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Kementerian Pertahanan (Kemhan) bakal mengorkestrasi data intelijen diklarifikasi Menhan Prabowo Subianto. Ketum Gerindra menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak menandakan bahwa Kemhan bakal mengambil alih fungsi koordinator intelijen yang diemban Badan Intelijen Negara (BIN), sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Prabowo mengakui Jokowi meminta Kemhan ikut berperan dalam menggordinasi data intelijen. Namun koordinator yang dimaksud tidak meniadakan fungsi BIN yang berdasarkan undang-undang berperan sebagai ketentuan dalam UU No 17/2011. Apalagi menjadikan BIN sebagai badan telik sandi di bawah Kemhan.

Mungkin anda suka

“Tidak, (BIN) tidak dibawa ke Kemhan. (Kemhan) diperintahkan oleh presiden untuk semacam koordinator, untuk membantu presiden menilai,” kata Prabowo, kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

Prabowo menyatakan hal itu ketika ditanyai apakah nantinya BIN bakal berada di bawah Kemhan lantaran tidak menjadi koordinator intelijen lagi. Kemhan nantinya hanya berperan sebagai koordinator untuk mengorkestrasi informasi yang diperoleh dan melaporkannya kepada presiden untuk dinilai dan menentukan arah kebijakan atau policy selanjutnya. Tujuannya agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat, sesuai dengan informasi yang diperoleh.

Presiden Jokowi, dalam arahannya ketika membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Rabu (18/1/2023) menyampaikan Kemhan harus bisa mengorkestrasi informasi-informasi intelijen pertahanan dan keamanan yang selama ini dilakukan BIN, TNI, Polri, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Nantinya informasi intelijen dari berbagai lembaga atau institusi menjadi data yang solid bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang tepat.

“Dengan demikian, saat kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan itu betul, paling tidak mendekati benar. Jadi langkah kerja memang harus preventif terlebih dahulu. ‘(Misalnya) Ini hati hati, ini akan terjadi, kemungkinan akan terjadi seperti ini’. Jangan sudah kejadian saya baru diberi tahu. Informasi intelijen menjadi sangat vital sekali,” ucap Jokowi kala itu.

Pernyataan Presiden Jokowi dikritisi banyak pihak. Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative Al Araf, menyebutkan, Jokowi tidak memahami UU BIN yang menegaskan bahwa BIN menjadi badan koordinator data intelijen. Pernyataan tersebut juga tidak selaras dengan semangat reformasi pada sektor keamanan.

“Kementerian Pertahanan bukan leading sector dari pengelolaan informasi terkait dengan keamanan negara. Kementerian Pertahanan bukanlah lembaga yang menurut undang-undang sebagai lembaga koordinasi intelijen negara. Mengacu UU Intelijen Negara, koordinator intelijen yang mengumpulkan informasi intelijen dan keamanan negara adalah BIN,” kecam, Al Araf.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin turut mengeritisi pernyataan Jokowi. Politikus PDIP mengingatkan fungsi koordinator intelijen sesuai konstitusi diemban oleh BIN, bukan kementerian. “Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” tegasnya.

TB Hasanuddin melanjutkan, UU tidak mengenal fungsi orkestrasi informasi intelijen sebagaimana yang diatur oleh UU. Sebaliknya, UU menekankan fungsi koordinator intelijen yang menjadi ranah BIN. “Tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button