Prabowo Minta Kemkomdigi Tuntaskan Regulasi Perlindungan Anak di Medsos dalam 2 Bulan


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital seperti media sosial. Targetnya, regulasi tersebut harus tuntas dalam waktu dua bulan ke depan.

“Presiden melalui Pak Seskab meminta kami untuk mempercepat aturan perlindungan anak di ruang digital. Timeline-nya jelas, satu hingga dua bulan,” ujar Meutya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (14/1/2025).

Pembentukan Tim Kerja Khusus

Menkomdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, yang akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025. Tim ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya:

  • Perwakilan beberapa kementerian
  • Akademisi dan tokoh pendidikan anak
  • Lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia
  • Kak Seto mewakili Lembaga Perlindungan Anak
  • Lembaga Psikolog dan organisasi terkait lainnya

Tiga Fokus Utama Tim

Tim ini akan bekerja dengan tiga fokus utama:

  1. Memperkuat Regulasi dan Pengawasan: Menyusun aturan ketat terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
  2. Meningkatkan Literasi Digital: Edukasi bagi anak-anak dan orang tua untuk memahami risiko dunia maya.
  3. Penindakan Tegas: Memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

“Seluruh menteri terkait memiliki semangat yang sama untuk mempercepat perlindungan anak di dunia digital. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi bagaimana kita melindungi masa depan mereka,” tegas Meutya.

Pembatasan Usia dan Ancaman Konten Berbahaya

Salah satu aspek krusial yang dikaji adalah pembatasan usia minimum untuk penggunaan media sosial, sebagai langkah mencegah paparan terhadap konten berbahaya. Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan:

  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Menteri Agama
  • Menteri Kesehatan

Data Mencengangkan: Indonesia Peringkat 4 Dunia untuk Akses Konten Pornografi Anak

Upaya ini menjadi sangat mendesak mengingat fakta mengejutkan terkait akses konten berbahaya di Indonesia:

  • 5.566.015 kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir (data NCMEC).
  • Peringkat ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN dalam akses konten pornografi anak.
  • 89% anak usia 5 tahun ke atas menggunakan internet, sebagian besar untuk media sosial (BPS 2021).

Selain itu, kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima Kemkomdigi.

Misi Besar Lindungi Generasi Muda

Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini soal bagaimana kita melindungi generasi muda dari ancaman digital yang bisa merusak masa depan mereka. Kita tidak bisa menunda lagi,” pungkas Meutya.