Presiden Prabowo Subianto meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direvisi agar lebih realistis dan tidak memberatkan industri nasional. Kritik ini turut diamini influencer teknologi dan ekonomi, Ferry Irwandi, yang menyebut TKDN selama ini hanya menjadi ajang rente dan akal-akalan proyek negara.
Dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), Prabowo menyoroti aturan TKDN yang dinilai terlalu kaku dan justru melemahkan daya saing Indonesia di pasar global.
“Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif,” kata Prabowo di hadapan pelaku industri dan pejabat ekonomi.
Ia bahkan meminta para menterinya untuk mengubah regulasi tersebut. “Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja,” tegasnya.
Ferry Irwandi: “Yang Diproteksi Aja Gak Ada!”
Komentar Prabowo langsung mendapat respons dari publik, termasuk dari Ferry Irwandi yang dikenal kritis terhadap kebijakan industri. Dalam unggahan media sosialnya, Ferry menyebut bahwa secara konsep, TKDN memang baik. Namun, implementasinya sarat manipulasi dan rente.
“Bagus bilang bagus, jelek bilang jelek. Menurut gue ini langkah oke, pragmatis-industrialis. Kita harus agile. Volatilitas tinggi gini kalau gak fleksibel ya sulit,” tulis Ferry.
Ia membeberkan sejumlah masalah dalam praktik TKDN di lapangan:
- Banyak perusahaan hanya menjadi perakit, bukan produsen komponen inti.
- Produk lokal tetap mahal dengan kualitas yang tak kompetitif.
- Proyek besar dijadikan ladang mark-up atas nama kandungan lokal.
Vendor nakal hanya melabeli barangnya “dirakit di Indonesia” padahal komponen utamanya tetap impor.
“TKDN bikin biaya proyek negara membengkak, padahal kita bisa dapet kualitas lebih bagus dan lebih murah dari luar. Akhirnya rakyat yang rugi juga,” tulisnya.
Ferry juga mengkritik pendekatan proteksionis yang tak diimbangi kesiapan industri. “Bikin 1000 kebijakan protektif tapi yang diproteksiin gak ada, jadinya ya akal-akalan. Duit semua itu buat rente-rente ini,” tambahnya.
Perlu Revisi Menyeluruh
Saat ini, TKDN diatur dalam Permenperin No. 29/2017, yang mewajibkan kandungan lokal bertahap di berbagai sektor. Di sektor otomotif, misalnya, TKDN roda empat ditargetkan mencapai 80 persen pada 2030, sementara kendaraan roda dua minimal 80 persen sejak 2023.
Namun, banyak pihak menilai target ambisius ini belum didukung kesiapan industri lokal secara menyeluruh. Prabowo dan Ferry sama-sama menyoroti perlunya pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif, tanpa melepas arah kebijakan menuju kemandirian industri.