Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto segera meneken revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR RI. Menurutnya, untuk kepastian waktu penandatanganan diserahkan kepada Prabowo.
”Pasti dong (tanda tangan). Nanti tergantung presiden,” kata Supratman di Jakarta, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Supratman membantah pemerintah dan DPR RI kurang menyosialisasikan atau terjadi misinformasi dengan publik mengenai Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Pasalnya, aturan tersebut menyebabkan gejolak masyarakat hingga terjadi demonstrasi di beberapa kawasan.
“Enggak ada (miskomunikasi atau kurang sosialisasi). semua sudah dilakukan. Jadi baik komunikasi, media sosial maupun komunikasi langsung. Karena kan ini tidak ujug-ujug,” ujar Supratman.
Supratman menjelaskan terdapat tiga pasal yang direvisi dalam undang-undang tersebut. Ia mengklaim ketiga pasal tersebut tidak ada yang bersifat krusial.
“Undang-undang ini dulu saya yang inisiasi itu tahun 2024, tidak jadi. Waktu itu karena memang pemerintah belum menyelesaikannya DIM-nya. karena itu menjadi carryover di periode sekarang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Supratman membantah kembali jika ada yang pihak menyebut pembahasan revisi UU TNI berlangsung secara kilat. Sebab, selama ini proses tersebut terus berlangsung sejak tahun lalu.
“Jadi kalau teman-teman bilang pembahasan kilat. Itu enggak ada. Itu dari periode sebelumnya,” ucapnya.
“Kita juga tidak bisa memungkiri bahwa ada orang yang memang sebenarnya mau dijelasin atau enggak juga enggak setuju,” tutur Supratman menambahkan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.