Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto resmi menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara. Tanda tersebut diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dengan mengenakan setelan jas berwarna abu-abu lengkap dengan peci hitam dan dasi merah Prabowo tiba di Mabes Polri pukul 14.26 WIB yang langsung disambut oleh Kapolri.
Diketahui, penyematan bintang tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri. Namun, penyematan tersebut berjalan secara tertutup, bahkan awak media yang menunggu juga tidak diperbolehkan untuk mendekat.
Penganugerahan tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit. Prabowo tampak keluar dari Gedung Rupatama pukul 15.00 WIB. Namun, tak banyak yang dia sampaikan usai penyematan tersebut, kemudian langsung masuk ke dalam mobilnya.
Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa melampaui kewajibannya memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanda kehormatan itu dapat diberikan kepada presiden dan wakil presiden, kemudian Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan kepala negara/kepala pemerintahan, kepala kepolisian, panglima, dan kepala staf negara lain.
Dasar hukum yang menjadi acuan pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama itu mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Keputusan Presiden Nomor: 112/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama; dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.