Market

Praktik Mafia Tambang Masih Marak, KPK dan Polri Harus Turun Tangan

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal meminta KPK dan Polri menindaklanjuti dugaan praktik mafia tambang batu bara yang terjadi di wilayah Indonesia khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebab praktik mafia tambang ini cukup meresahkan masyarakat dan investor yang berkecimpung dalam bisnis tersebut. “Saya rasa setuju kalau kemudian KPK dan Polri memang mesti harus turun sampai ke bawah, sampai ke praktik-praktik sektor pertambangan ini, karena itu masih marak sampai sekarang,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Faisal menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Indonesia, khususnya di Sumsel.

“Praktik-praktiknya memang banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan,” katanya.

Dia mengatakan, praktik tersebut seringkali melibatkan oknum penegak hukum, pemerintah, oknum penguasa yang tentu saja bekerja sama dengan pihak yang ingin menguasai tambang tersebut secara ilegal.

“Seperti yang saya sebutkan, shadow government sebetulnya adalah di luar pemerintahan tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka, yaitu pihak yang ingin menguasai tambang-tambang terutama yang di daerah-daerah,” katanya.

Faisal menduga mafia-mafia tambang ini ikut memberikan dukungan dalam bentuk pendanaan dalam kampanye terkait Pilpres maupun pilkada. Sehingga praktik ini harus segera aparat usut secara tuntas. “KPK memang harus turun sampai arah ke sana (praktik mafia tambang),” ujarnya.

Faisal mengatakan bahwa yang harus dilakukan adalah pengawasan dan juga investigasi yang lebih luas dan lebih ketat. Menurutnya, KPK harus turun lebih intensif lagi sampai ke daerah, bukan hanya di pusat. “Karena ini sudah marak di banyak daerah dan tipikal terjadi juga di industri atau bisnis tambang dan itu seharusnya menjadi fokus utama juga bagi KPK,” kata dia.

Selain itu, perlu ada SDM (sumber saya manusia) lebih besar yang perlu dikerahkan untuk menelusuri praktik itu. “Termasuk untuk melihat dari sisi government daripada bisnis tambang yang ada di daerah-daerah. Termasuk juga lebih teliti, men-scurity nice sumber-sumber pendanaan untuk kampanye atau pilkada, nah itu di daerah-daerah. Jadi saya rasa memang membutuhkan kerja keras dan tambahan resources bagi KPK untuk melakukan itu,” ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto menilai jika maraknya mafia tambang yang bermunculan karena kurangnya audit pengawasan lapangan, illegal minning serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.

“Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan,” kata Hari.

Menurut Hari, mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi. Sehingga sangat perlu kerja sama aparat penegak hukum yaitu Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang.

Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

“Tentunya PP No 15 Tahun 2022 dapat menjadi acuan aparatur hukum untuk membantu meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang, dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan pada kuartal I/2022 tumbuh 195,4 persen dari periode yang sama tahun lalu,” katanya. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button