Pramono Jangan Pelihara ‘Raja Kecil’, Lekas Rotasi Camat dan Lurah!


Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera merotasi pejabat eselon III setingkat camat dan eselon IV setingkat lurah.

Demikian disampaikan Sekretaris Komis A DPRD Provinsi Jakarta Mujiyono saat membacakan laporan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, Rabu (16/4/2025).

“Perlu adanya rotasi atau tour of duty terhadap lurah dan camat agar tidak terlalu lama menjabat di satu wilayah hingga terkesan menjadi raja kecil,” ujar Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Mujiyono menyebut, jabatan yang terlalu lama dinilai kurang efektif bagi lingkungan kerja di kelurahan maupun di kecamatan. Justru berpeluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sehingga, perlu upaya percepatan rotasi lurah maupun camat yang sudah terlalu lama menjabat di masing-masing wilayah DKI Jakarta.

“Oleh karena itu, Komisi A meminta agar Inspektorat, Biro Pemerintahan, dan para walikota diminta untuk secara berkala mengevaluasi dan melaksanakan rotasi jabatan lurah/camat tersebut,” ucapnya.