Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung memastikan aturan syarat nilai rapor dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bukan keputusan dirinya.
“Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
“Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia mengatakan, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada bulan Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari, dan Maret.