News

Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Penyidikan Korupsi Heli AW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 dengan tersangka Jhon Irfan Kenway.

Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Jhon Irfan Kenway terkait penetapan tersangka, dan pemblokiran rekening terkait penyidikan kasus ini. “Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

KPK, kata Ali, mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan Jhon Irfan Kenway. Sejak awal, KPK meyakini seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi heli AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum. “Kami memastikan seluruh  proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW-101. Hakim tunggal Nazar menyatakan penetapan tersangka, dan pemblokiran aset oleh KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan.

Ini kali kedua hakim praperadilan PN Jaksel menolak praperadilan Jhon Irfan. Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.

Namun belakangan TNI menghentikan penyidikan terhadap mereka. TNI beralasan tak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut. KPK sendiri belum pernah mengumumkan Jhon Irfan sebagai tersangka. Namun KPK sudah digugat Jhon Irfan yang menyebut dirinya sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button