News

Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak, KPK Apresiasi PN Jaksel

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan hakim agung, Gazalba Saleh, terkait penetapan tersangka. Dalam putusannya, hakim tunggal, Hariyadi, mengabulkan eksepsi KPK selaku termohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh, yang menjadi hakim agung kedua menyandang status tersangka setelah Sudrajad Dimyati berdasarkan Sprindik Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022, dilakukan sesuai prosedur. KPK menilai, Hariyadi telah bijak menjatuhkan putusan tersebut.

“Kami apresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut,” kata Ali, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Dia menegaskan, proses penanganan perkara Gazalba yang disangka menerima suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) memenuhi mekanisme hukum yang berlaku. “Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini,” tutur Ali.

KPK menyatakan status tersangka Gazalba dijatuhkan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut, termasuk juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung Mahkamah Agung. Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada pasal 75 KUHP.

Mengenai penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan presiden karena ketentuan tersebut tidak mengikat dan KPK adalah institusi independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi. Dalam pembuktian perkara, selain menghadirkan ahli, KPK juga membawa membawa 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik, termasuk juga bukti uang, membuktikan penetapan tersangka sah menurut hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button