Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan terkait KPK tak tindak lanjuti laporan dugaan gratifikasi eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. KPK telah menyampaikan jawab atas gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (25/2/2025), Tim biro hukum KPK meminta jawabannya dianggap dibacakan. Pihak LP3HI selaku penggugat sepakat dengan itu.
“Agendanya hari ini jawaban ya, bagaimana termohon sudah siap? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?” tanya hakim tunggal Lucy Ermawati saat sidang.
“Mohon dianggap dibacakan,” kata pihak KPK.
Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sidang akan kembali digelar besok. “Berarti selanjutnya pembuktian ya, dari termohon besok ya, jadi untuk sidang selanjutnya, sidang kita tunda, besok, tanggal 26 Februari 2025, dengan agenda bukti dari termohon, sidang ditutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena KPK tidak menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo terkait kasus kredit Bank Jateng.
“Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023,” kata Kurniawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan, dalam pengajuan kredit nasabah diharuskan membayarkan premi asuransi ke Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut. Namun, kata dia, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Dirut Bank Jateng.
“Dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar,” kata Kurniawan.
Kurniawan menyebutkan hingga kini belum ada kejelasan di KPK semenjak kasus itu dilaporkan IPW pada 5 Maret 2024 lalu. Kurniawan menuding KPK telah menghentikan perkara tersebut. Karena itulah, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. LP3HI meminta hakim memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
LP3HI meminta hakim PN Jaksel menyatakan KPK telah menghentikan kasus dugaan korupsi Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023. LP3HI berharap gugatannya ini dapat dikabulkan hakim tunggal PN Jaksel.
Diketahui, Ganjar telah buka suara terkait pelaporan IPW ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan. Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih lanjut bantahan tersebut. “Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).